Loading...
Loading...

Direktur Utama RS Islam Jakarta Sukapura, Umi Sjadqiah, meminta masyarakat tidak khawatir terhadap jenazah terinfeksi virus corona. Jenazah yang sudah dimakamkan tidak akan menyebarkan Covid-19 karena sudah ditangani dengan baik.
Menurut Umi, muncul banyak kesalahan pemahaman terhadap jenazah yang meninggal akibat Covid-19 hingga menimbulkan penolakan pemakaman. Masyarakat perlu tahu Covid-19 hanya bisa hidup pada manusia yang masih hidup.
" Sekali lagi, jenazah Covid-19 yang sudah dikubur tidak menularkan virus," ujar Umi, dikutip dari Liputan6.com.
Meski tidak dapat menularkan virus, Umi menambahakan, ada beberapa hal tetap harus diperhatikan ketika memakamkan jenazah pasien Covid-19. Seperti menghindari terkena cairan tubuh jenazah baik dari mulut, hidung, mata, anus, kemaluan, maupun luka pada kulit.
Pun demikian, masyarakat tetap harus waspada meskipun jenazah sudah disemprot disinfektan sesuai protokol medis.
" Disinfeksi pasti sudah dilakukan (pada) seluruh tubuh jenazah Covid-19. Harus diingat, bahwa kita semua mewaspadai segala sesuatu yang ada di sekitar jenazah," ujar Umi.
Metode Pembungkusan Jenazah
Untuk metode pembungkusan jenazah, terdapat susunan yang harus diterapkan. Susunan tersebut yaitu menggunakan plastik, kafan, plastik, kantong jenazah, dan peti.
" Bungkus jenazah menggunakan plastik, kafan, plastik lagi, kantong jenazah, lalu peti. Begitu susunannya. Ini harus diketahui oleh masyarakat," kata Umi.
Para petugas pengangkut jenazah juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD). Selain itu, wajib didisinfeksi usai melakukan penanganan.
" Semua perlindungan diri yang benar bagi petugas pengelola jenazah, APD dan disinfeksi diri setelah selesai penanganan. Jadi, enggak usah khawatir, kalau seluruh hal itu sudah dilakukan. Insya Allah aman," tambah dia.
Jenazah Tidak Dimandikan Untuk Cegah Penularan
Apabila dalam keadaaan darurat dan mendesak, jenazah Covid-19 dapat dimakamkan tanpa dimandikan dan dikafani. Tujuannya agar petugas penanganan jenazah tidak terpapar Covid-19.
Minimalisir kontak jenazah dengan lingkungan, baik kendaraan transportasi, ruangan dan lain-lain merupakan bentuk kehatian-hatian.
" Jenazah juga harus segera dikuburkan setidaknya empat jam setelah meninggal," terang Umi.
Pemulasaraan jenazah Covid-19 selalu dilakukan sesuai standar protokol kesehatan oleh pihak berwenang. Pedoman pengurusan jenazah di atas juga sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020.
" Kita tahu di rumah sakit sudah melakukan sesuai standar isolasi. Baik untuk petugas, pasien, dan keluarga. Apabila dipandang darurat atau mendesak jenazah juga dapat dimakamkan tanpa dimandikan," ucap Umi.
Loading...