Gaji ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Beban Negara Meningkat

Loading...
Loading...
Gaji ke-13 dan THR PNS Terancam Dipangkas, Menteri Keuangan Sri Mulyani: Beban Negara Meningkat

Pertimbangan Jokowi tersebut terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di tengah pandemik virus corona atau Covid-19.

Dalam paparannya ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pertimbangan pembayaran gaji ke-13 terkait dengan belanja pemerintah yang alami tekanan.

Sebab, pemerintah secara jor-joran menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.

Selain itu penerimaan negara juga diproyeksi bakal alami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang kini mengalami penurunan di tengah pandemik.

"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi"

"mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani dalam video conference di Jakarta, Senin.

Namun, Bendahara Negara tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.

Sri Mulyani menjelaskan, akibat pandemik virus corona, pendapatan negara diperkirakan akan mengalami kontraksi hingga 10 persen.

Dengan perekonomian yang diperkirakan hanya tumbuh 2,3 persen hingga akhir tahun, penerimaan negara hanya mencapai Rp 1.760,9 triliun atau 78,9 persen dari target APBN 2020 yang sebesar Rp 2.233,2 triliun.

"Penerimaan kita mengalami penurunan karena banyak sektor mengalami git sangat dalam, sehingga outlook-nya kita di APBN 2020 untuk penerimaan negara bukannya tumbuh namun kontraksi," ujar Sri Mulyani.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan belanja negara akan mengalami lonnjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

"Belanja negara meningkat untuk memenuhi kebutuhan untuk segera mempersiapkan sektor kesehatan dan perlindungan sosial masyarakat yang terdampak karena social distancing"

"dan langkah pembatasan mobilitas membutuhkan jaminan sosial yang harus ditingkatkan secara extraordinary"

"Dan juga kebutuhan untuk melindungi dunia usaha menyebabkan kenaikan belanja," jelas dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani terus mengamati perkembangan terkini di tengah pandemi Covid-19, termasuk penggunaan aplikasi asing saat work from home.

Sri Mulyani menyatakan, satu di antara aplikasi tersebut adalah Zoom, yang perusahaannya tidak ada di Indonesia, sehingga aturan saat ini tidak mungkin melakukan pemajakan.

"Perusahaan-perusahaan ini tidak eksis di Indonesia, tapi kegiatan ekonomi mereka sangat besar."

"Saya tahu mungkin dalam situasi ini semua lebih banyak menggunakan streaming," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Rabu (1/4/2020).

Karena itu, Sri Mulyani berupaya mengejar aplikasi digital tersebut untuk dapat menyetor Pajak Pertambahan Nilai (Ppn) kepada negara.

"Itulah yang menyebabkan kita melihat basis perpajakan kita kepada transaksi digital dan elektronik."

"Ini yang memberikan basis kepada pajak untuk mampu melakukan pemungutan dan juga penyetoran PPn atas barang impor yang tidak berwujud," katanya.

Menurutnya, Zoom dapat masuk dalam subjek pajak luar negeri yang didefinisikan mereka yang memiliki kegiatan ekonomi signifikan, tapi tidak berada di Indonesia.

"Jadi kalau mereka pun tidak berada di Indonesia, tidak punya kantor, tapi mereka punya kegiatan ekonomi seperti hari ini, seperti Zoom."

"Dipakai oleh semua orang, maka mereka tetap bisa menjadi subjek pajak luar negeri kita," papar eks Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, pandemi Virus Corona atau Covid-19 menjadi momok bagi masyarakat Indonesia beberapa waktu terakhir. 

Makanya aktivitas kantor banyak yang dialihkan ke komunikasi via Online. 

Termasuk pertemuan atau meeting dilakukan melalui video conference.


Loading...
LANGSUNG SHARE KE MEDSOS...