Fadli Zon Sampaikan Surat Terbuka untuk Jokowi: Menunda Lockdown Menambah Korban Corona

Loading...
Loading...
fad-aa-na.jpg

Wakil Ketua Partai Gerindra Fadli Zon menyentil sikap pemerintah Indonesia yang tidak kunjung melakukan lockdown

Lewat akun twitter yang terverifikasi, Fadli Zon membuat surat terbuka yang ditujukan pada Presiden Jokowi, Senin (30/3/2020).

Berikut isinya yang dikutip Wartakolive.com:

Surat Terbuka untuk Presiden Jokowi: MENUNDA LOCKDOWN, MEMPERBANYAK KORBAN.

Kini saatnya karantina wilayah atau PSBB atau lockdown segera. Kita tak ingin mengalami situasi lebih buruk dari Italia

Kita juga harus mengubah pola penanganan yang terbukti gagal meredam laju penyebaran wabah corona.

Himbauan cuci tangan, hidup sehat, sosial distancing dan physical distancing sangat baik tapi tidak cukup.

Proyek-proyek mercusuar seperti pemindahan ibukota, pembangunan infrastruktur lain harus ditunda dan dananya dialihkan bagi keselamatan rakyat menghadapi wabah Covid-19.

Sikap serupa harusnya juga dimiliki Presiden sbg kepala negara. Kita tak perlu menunggu jumlah korban lebih banyak, baru kemudian melakukan karantina wilayah atau PSBB

Pemerintah pusat bahkan gagap dalam menyediakan sarana paling dasar seperti apd bagi dokter dan tenaga medis

Banyak daerah tak siap dgn penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, apd (alat perlindungan diri) dan sarana prasarana lainnya. Sementara jumlah pasien meningkat secara eksponensial

Di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah, seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya.

Pemerintah pusat bahkan kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik dlm penanganan Covid-19.

Selain buang-buang waktu 2 bulan lebih, pernyataan menteri-menteri tertentu juga dianggap menyesatkan dan dagelan.

Meskipun menurut UU Karantina Kesehatan pasal 49 -terlepas dari perbedaan istilah- penetapan tersebut merupakan wewenang pemerintah pusat. Ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah.

Ketidaktegasan pemerintah pusat selama ini mengakibatkan sejumlah kepala daerah berani mengambil inisiatif masing-masing menerapkan local lockdown.

Berlaku dan bisa diterapkannya suatu UU tidak ditentukan peraturan di bawahnya (PP). Kecuali ada ketentuan yg mengatur scr tegas.

Idealnya UU No.16/2018 sudah dilengkapi PP sbg pelaksana. Tapi saat ini kondisinya jauh dari ideal n mendesak perlu kebijakan tegas pemerintah pusat.

Dalam pasal 98, dikatakan UU tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Agustus 2018. Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun.

UU No.6/2018 ttg Karantina Kesehatan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menetapkan status karantina wilayah atau PSBB.

MESKI TERLAMBAT, PEMERINTAH HARUS SEGERA TETAPKAN STATUS LOCKDOWN ATAU KARANTINA WILAYAH. (a thread)

Namun, ironisnya hal tsb baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka ribuan. Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini “too little and too late.”

Seharusnya, di tengah situasi sangat darurat, pemerintah tak perlu menunggu PP selesai untuk menetapkan status karantina wilayah atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), atau lockdown.

"Selain menghadapi wabah #COVID19 kita juga menghadapi 'wabah kedunguan' di tingkat atas. Kalau tak ada 'wabah kedunguan' mungkin lebih cepat mengatasi wabah Covid-19," demikian cuitan Fadli di akun Twitternya, dikutip Senin (30/3/2020).

Mahfud MD: Pastikan Pemerintah Takkan Lakukan Lockdown

MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan pemerintah pusat tidak akan melakukan lockdown.

Namun demikian, ia membuka kemungkinan pemerintah akan memberlakukan karantina wilayah di wilayah-wilayah yang telah menuhi syarat.


Terkait persyaratan tersebut, Mahfud MD mengatakan hal itu termuat dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang karantina wilayah yang saat ini berada di Kemenko PMK.

"Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK, dan kita tinggal mendiskusikannya lagi."

"Tapi saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan," kata Mahfud MD di Jakarta, Jumat (27/3/2020).

mengatakan, konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown, meski ada pihak yang menyamakan keduanya.

Menurutnya, kedua hal itu berbeda, karena Indonesia hanya mengenal konsep karantina wilayah sebagaimana termuat dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Istilah karantina wilayah adalah istilah tersendiri yang ada di dalam UU No 6 Tahun 2018."

"Yakni, pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD menjelaskan, istilah karantina wilayah sebenarnya merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing, yang sekarang telah diterapkan pemerintah.

"Mengapa sekarang dipertimbangkan untuk dibuat PP tentang karantina wilayah?"

"Karena ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang yang sering disamakan begitu saja dengan lockdown, padahal berbeda sekali," beber Mahfud MD.

Pekan Depan Keluar
Pemerintah pusat tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan digunakan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan karantina wilayah di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan, pasal 10 UU 6/2018 menghendaki adanya PP agar karantina wilayah tersebut bisa diterapkan di daerah-daerah tertentu.

Mahfud MD menjelaskan, di dalam PP tersebut nantinya akan diatur sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerak yang disebut karantina wilayah, apa syaratnya."

"Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Itu sekarang sedang disiapkan."

"Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu," kata Mahfud MD ketika teleconference bersama awak media, Jumat (27/3/2020).

Mahfud MD memperkirakan, PP tersebut akan dikeluarkan pada pekan depan.

"Kalau ditanya waktunya kapan, ya mungkin minggu depan nanti sudah ada kepastian," ujar Mahfud MD.

Menanggapi sejumlah wilayah yang sudah mulai mewacanakan karantina wilayah seperti Tegal, Mahfud MD mengakui sejumlah pemerintah daerah belum bisa berkordinasi dengan pemerintah pusat.

Apalagi, dalam kondisi dan situasi di mana jumlah pasien positif Covid-19 terus bertambah di berbagai daerah.

Namun, menurutnya hal itu karena pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan.

"Mereka sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas."

"Oleh sebab itu, kita sekarang pemerintah ini sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina kewilayahan," papar Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, pemerintah akan menyikapi daerah-daerah yang sudah terlanjur untuk mengambil kebijakan karantina di wilayahnya.

"Ya nanti akan dilihat, akan disikapi, nanti kan akan ada aturan peralihan biasanya."

"Tetapi kalau soal itu langsung ditangani oleh Menteri Dalam Negeri," ucap Mahfud MD.

Mahfud MD lantas mengungkapkan prosedur dan aturan yang tengah dibahas dalam rancangan PP terkait karantina wilayah akibat pandemi Covid-19 bagi pemerintah daerah.

Satu di antara yang Mahfud MD tekankan dalam rancangan PP tersebut adalah larangan untuk menutup warung, toko, dan supermarket yang menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari.
"Toko-toko, warung-warung, supermarket yang diperlukan oleh masyarakat, yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup."

"Tidak bisa dilarang untuk dikunjungi. Tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," bebernya.

Mahfud MD menjelaskan, dalam rancangan PP tersebut, pemerintah daerah yang menerapkan kebijakan karantina wilayah tidak boleh menutup akses bagi kendaraan yang membawa masuk kebutuhan pokok.

"Seumpanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok."

"Jadi mobil yang membawa bahan pokok sembako, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah, karena itu menyangkut kebutuhan pokok," jelasnya.

Mahfud MD juga menjelaskan rencananya yang berhak memberikan izin bagi karantina wilayah adalah Kepala Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 dengan usul dari Gugus Tugas Daerah.

Nantinya, jelas Mahfud MD, Kepala Gugus Tugas Nasional akan berkordinasi dengan sejumlah menteri terkait karantina wilayah tersebut.

"Misalnya soal perhubungan, juga Menteri Perhubungan diajak bicara, soal kesehatan Menteri Kesehatan, soal perdagangan Menteri Perdagangan," terang Mahfud MD. 

sumber

Loading...
LANGSUNG SHARE KE MEDSOS...